KEPUTUSAN
KEPALA SDN 1 PEMENANG TIMUR
Nomor : 421.2/KEP/037/SD1PT/2012
Tentang
TIM
PENYUSUN KURIKULUM SDN 1 PEMENANG TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 1 PEMENANG TIMUR
Menimbang
|
:
|
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu di SDN 1
Pemenang Timur Tahun Pelajaran 2012/2013 perlu dikembangkan kurikulum sekolah
yang bersifat adaptif, akomodatif, dan inovatif;
b. bahwa untuk mengembangkan Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur perlu dibentuk Tim
Pengembang Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, dipandang
perlu menetapkan keputusan Kepala Sekolah tentang Pembentukan Tim Penyusun Kurikulum Sekolah.
|
mengingat
|
:
|
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Permendiknas Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Sekolah.
|
Memperhatikan
|
:
|
Rapat Dewan Guru
dengan Komite Sekolah tanggal 31 Juli 2010
tentang Resuffle Pengurus Komite Sekolah dan Pembentukan Tim Penyusun Kurikulum Sekolah.
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA
|
:
|
Nama-nama yang tercantum dalam keputusan ini sebagai
Tim Penyusun Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur;
|
kedua
|
:
|
Tim Pengembang Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur mempunyai
tugas menyusun dan mengembangkan Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur pada Tahun
Pelajaran 2012/2013;
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimanamestinya.
|
Ditetapkan di :
Pemenang
Pada Tanggal :
17 Juli 2012
Kepala Sekolah,
TAUFIK AGUS TANTO, S.Pd.
NIP. 19710826
199303 1 003
Lampiran
SK Kepala SDN 1 Pemenang Timur
Nomor
: 421.2/KEP/037/SD1PT/2012
Tanggal : 17 Juli 2012
Tentang : Tim
Pengembang Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur TP. 2012/2013
SUSUNAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM
SEKOLAH DASAR NEGERI 1
PEMENANG TIMUR
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Ketua
|
:
|
Taufik
Agus Tanto, S.Pd.
|
Jabatan
|
Kepala Sekolah
|
|
Sekretaris
|
:
|
Lalu
Khaerudin
|
Jabatan
|
Guru
|
|
Anggota
|
:
|
1.
|
H.
Burhanuddin, S.HI.
|
Jabatan
|
Ketua komite
|
|
|
2.
|
Zahri
Abdurakhman, S.Pd.
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
3.
|
Komala,
S.Pd.
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
4.
|
I Nengah
Mudanti, S.Pd.SD.
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
5.
|
Yuli
Susanto, A.Ma.
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
6.
|
Ni Wayan
Tulus Ayuni,
S.Ag.
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
7.
|
Suwira
Megayani, S.Pd.
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
8.
|
Atinep
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
9.
|
Ni
Nengah Sukantini, S.Pd.SD.
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
10.
|
Baiq
Husniah, A.Ma.Pd.
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
11.
|
Fahrurrozi
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
12.
|
Lalu
Zulfikri, A.Ma.Pd.
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
13.
|
Islahudin,
A.Ma.Pd.
|
Jabatan
|
Guru
|
|
|
14.
|
Parwadi
Minal Faroji, S.Pd.
|
Jabatan
|
Guru
|
Narasumber
|
:
|
1.
|
Samsudin, S.Pd.
|
Jabatan
|
Pengawas TK/SD
|
|
|
2.
|
Kartadi,
S.Pd.
|
Jabatan
|
Pengawas TK/SD
|
Ditetapkan di :
Pemenang
Pada Tanggal :
17 Juli 2012
Kepala Sekolah,
TAUFIK AGUS TANTO, S.Pd.
NIP. 19710826
199303 1 003
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas segala limpahan rahmat
dan hidayah-Nya, sehigga Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur Tahun Pelajaran 2013/2014
ini dapat dirampungkan.
Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu pada
standar nasional pendidikan: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum
ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum tahun sebelumnya dengan
mempertimbangkan peluang, potensi, tantangan, dan hambatan yang muncul seiring
dengan berkembangnya dunia pendidikan setahun belakangan ini. Peningkatan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) menjadi bagian dari revisi dari kurikulum ini, demi
terselenggaranya pelayanan pendidikan yang lebih berkualitas. Di samping itu, pengembangan
Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur, Kecamatan pemenang, kabupaten Lombok Utara ini dimaksudkan antara lain sebagai pedoman dalam
melaksanakan proses pembelajaran
pada tahun pelajaran 2013/2014. Dalam kegiatan pembelajaran peserta
didik diberi kesempatan untuk: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup
bersama dan berguna untuk orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri melalui Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan
Menyenangkan ( PAIKEM ).
Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur
terdiri dari 2 dokumen, yaitu dokumen 1 yang meliputi Buku 1 tentang Landasan
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Buku 2 tentang Lampiran SK
dan KD, sedangkan dokumen 2 meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran.
Ucapan
terima kasih tak lupa kami sampaikan kepada :
1.
Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Pemenang.
2.
Pengawas TK/SD selaku Pembina SDN 1 Pemenang Timur yang
telah memberikan arahan dan bimbingan teknis hingga tersusunnya kurikulum ini.
3.
Komite Sekolah SDN 1 Pemenang Timur atas kerja sama yang
terjalin baik, sehingga sangat membantu terselesaikannya kurikulum ini.
Kami sadar
bahwa kurikulum yang kami kembangkan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu
kami sangat mengharapkan segala kritik dan saran demi kesempurnaan kurikulum
ini di kemudian hari.
Akhirnya, kami
berharap bahwa kurikulum ini dapat menjadi arah bagi penyelenggaraan pendidikan
di SDN 1 Pemenang Timur yang semakin berkualitas.
Pemenang, 17 Juli 2013
Kepala
Sekolah,
I G. N. DARMA HARIASA, S.Pd. SD
NIP.
19580622 197803 1008
DAFTAR ISI
Halaman Judul ............................................................................................................. i
Halaman Pengesahan .................................................................................................. ii
Kata Pengantar .......................................................................................................... iii
Daftar Isi ................................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................... 1
A.
Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.
Landasan Hukum .................................................................................... 2
C.
Tujuan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) ................ 3
D.
Prinsip Pengembangan Kurikulum ............................................................ 3
1.
Prinsip-pripsip Pengembangan Kurikulum ............................................ 3
2.
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Kurikulum ............................................... 4
BAB II TUJUAN ........................................................................................................ 6
A.
Tujuan Umum Pendidikan Dasar .............................................................. 6
B.
Visi Sekolah ........................................................................................... 6
C.
Misi Sekolah .......................................................................................... 6
D.
Tujuan Sekolah ....................................................................................... 6
1.
Tujuan Jangka Pendek Tahun Pelajaran 2013/2014 ............................. 6
2.
Tujuan Jangka Menengah 2012-2016 .................................................. 7
3.
Tujuan Jangka Panjang 2012-2022.......................................................... 7
BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM .................................................. 8
A.
Struktur Kurikulum
.................................................................................. 8
1.
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum ................................................ 9
2.
Struktur Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur ....................................... 9
B.
Muatan Kurikulum
................................................................................. 11
1.
Mata Pelajaran ................................................................................ 12
2.
Muatan Lokal .................................................................................. 15
3.
Pengembangan Diri
......................................................................... 16
4.
Kegiatan Pembiasaan
...................................................................... 16
C.
Pengaturan Beban Belajar ...................................................................... 17
D.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ......................................................... 18
E.
Kriteria Kenaikan dan Kelulusan ............................................................. 18
1.
Kenaikan Kelas ............................................................................... 18
2.
Kelulusan ....................................................................................... 19
F.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global .................................. 20
1.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal ............................................. 20
2.
Pendidikan Berbasis Keunggulan Global ........................................... 20
BAB IV KALENDER PENDIDIKAN ........................................................................ 21
A.
Analisis Alokasi Waktu
.......................................................................... 21
B.
Jadwal Libur dan Kegiatan Penting SDN 1 Pemenang
Timur .................... 23
1.
Jadwal Libur Umum
........................................................................ 23
2.
Jadwal Libur Khusus
....................................................................... 23
3.
Jadwal Kegiatan Penting SDN 1 Pemenang Timur ............................. 23
C.
Penetapan Kalender Pendidikan TP 2013/2014 ........................................ 24
Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke
desenteralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa
aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi
daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan
pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada
sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan
tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan.
Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu agar hasil
pendidikan nasional dapat bersaiang dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
Dalam kaitan ini kurikulum
sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran-pemikiran baru, sehingga
mengalami perubahan-perubahan kebijakan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan-bahan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36
Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkan apa yang dinamakan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan
amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 bahwa
Kurikulum Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu
pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan
dari Badan Standar Nasional Pendidikan. Pengembangan
kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk
: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b)
belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan
berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang
lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses
belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
Pada akhirnya kurikulum ini tetap hanya sebuah dokumen, yang akan menjadi
kenyataan apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas,
hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan
kreativitas anak. Dalam hal ini pada pelaksana kurikulumlah (baca: guru) yang
akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga
hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan
bagi anak, sehingga anak betah di sekolah. Kewenangan sekolah dalam
menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan
siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau
sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang
akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai
keberhasilan belajar mengajar. Atas dasar kenyatan tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar
hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, mengembangkan aktivitas dan
kreativitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan, dan
mengasyikkan. Dengan spirit itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang
dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di Sekolah Dasar Negeri
1 Pemenang Timur.
B. Landasan Hukum
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SDN 1 Timur dikembangkan dengan mengacu pada :
1.
Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat 2 berbunyi, ”Kurikulum
pada semua jenjang dan jenis pendidikan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.
2.
Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 berbunyi, ”Kurikulum
pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan komite sekolah dasar/madrasah di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah”.
3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Passal 17
Ayat 1
menyatakan: ”Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuia
dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya
masyarakat setempat, peserta didik”.
4.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 menyatakan, ”Satuan pendidikan dapat
mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menegah yang disusun oleh Badan Peneliti dan Pengembangan Departemen
Pendidikan Nasional dan unit terkait”.
5.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 menyatakan bahwa, ”Kurikulum satuan pendidikan
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar isi dan standar
kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional
Pendidikan”.
C. Tujuan Penyusunan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan ini
merupakan acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di SDN 1 Pemenang Timur, yang secara
umum bertujuan agar peserta didik :
1.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
2.
berinteraksi sosial baik dengan
teman, guru, dan masyarakat setempat maupun lingkungan sekitar;
3.
mengaktualisasikan diri sesuai
bakat, minat, dan potensi yang dimiliki;
4.
menguasai dasar-dasar ilmu
pengetahuan teknologi dan seni (ipteks)
D. Prinsip Pengembangan kurikulum
Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 1 Pemenang Timur merupakan kurikulum yang
bersifat adaptif, proaktif, dan inovatif. Kurikulum ini dikembangkan sebagai
perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dengan berpedoman pada Standar
Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI) dan Panduan Penyusunan Kurikulum yang
dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP).
Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur disusun oleh Tim Penyusun
yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah di bawah koordinasi dan
supervisi Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Utara,
serta dengan bimbingan narasumber ahli pendidikan dan pengawas pembina SDN 1 Pemenang Timur.
Kurikulum SDN 1 Pemenang Timur dikembangkan dan
dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Prinsip-prinsip
Pengembangan Kurikulum
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, maka pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
b.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis
pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya, dan adat istiadat, serta
status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan
wajib kurikulum, mautan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, yang disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antar-substansi.
c.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran
bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh
karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan secara tepat perkembagan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
d.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan
pribadi, keterampilam berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan
keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
e.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
f.
Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, dan
informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
g.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus
saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto ” Bhineka Tunggal Ika”
dalam kerangka Negara Kesatuaan Republik Indonesia.
2.
Prinsip-prinsip Pelaksanaan Kurikulum
a.
Pelaksanaan kurikulum
didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai
kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus
mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan
untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.
Kurikulum dilaksanakan dengan
menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: 1) Belajar untuk beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2) Belajar untuk memahami dan menghayati; 3) Belajar untuk mampu
melaksanakan dan berbuat secara efektif; 4) Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi
orang lain; dan 5) Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses
pembelajaran.
c.
Pelaksanaan kurikulum
memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan,
pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan
kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduaan pengembangan
pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan
moral.
d.
Kurikulum dilaksanakan dalam
suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan
menghargai, akrab, terbuka, dan hangat dengan prinsip ”Ing ngarso sung
tulodo, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani ” (di depan memberikan contoh dan teladan, di tengah membangun semangat
dan prakarsa, di belakang memberikan daya dan kekuatan).
e.
Kurikulum dilaksanakan dengan
menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan
teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber
belajar, dengan prinsip ”Alam takambang jadi guru” (semua yang terjadi,
tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan
alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).
f.
Kurikulum dilaksanakan dengan
mendayagunakan kondisi alam, sosial, dan budaya serta kekayaan daerah untuk
keberhasilan pendidikkan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.
Kurikulum yang mencakup
seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri
diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok
dan memadai anatar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Pada akhirnya kurikulum ini diharapkan memberikan arah
terhadap penyelenggaraan pendidikan di SDN 1 Pemenang Timur. Para pendidik juga diharapkan mampu menciptakan
pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi anak, sehingga anak betah belajar sekolah. Atas dasar kenyataan
tersebut, maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik,
mencerdaskan, mengembangkan aktivitas dan kreativitas anak, efektif,
demokratis, menantang, menyenangkan, dan mengasyikkan (paikem).
Bab II
T U
J U A N
A.
Tujuan Umum Pendidikan Dasar
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
B. Visi Sekolah
Mewujudkan sekolah yang bermutu, berprestasi, dan
berbudaya berlandaskan iman dan taqwa.
C. Misi Sekolah
1.
Menumbuhkembangkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut
sehingga menjadi insan yang religius.
2.
Terwujudnya proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.
3.
Menumbuhkembangkan semangat kompetisi yang sehat pada diri siswa dan
guru dalam kegiatan akademik dan non akademik.
4.
Terwujudnya lulusan yang cerdas, kompetitif, dan berdisiplin tinggi.
5.
Menerapkan Manajemen Sekolah yang transparan dan partisipatif dengan
melibatkan warga sekolah dan Komite Sekolah
D. Tujuan Sekolah
Secara nasional tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Dengan mengacu pada tujuan pendidikan dasar
tersebut, maka tujuan pendidikan dasar di SDN 1 Pemenang Timur adalah sebagai
berikut:
1.
Tujuan
Jangka Pendek Tahun Pelajaran 2013/2014
a.
Menerapkan hidup disiplin dan
bersih dengan cara belajar tekun, mentaati aturan sekolah, serta menjaga
kebersihan dan keindahan lingkungan sehingga tercipta suasana belajar kondusif;
b.
Mampu meraih prestasi akademik
di atas rata-rata 7,00 pada Ujian Akhir Sekolah;
c.
Memiliki kelompok siswa
unggulan dalam mengikuti lomba mata pelajaran dan tim olahraga yang mampu meraih
prestasi, minimal di tingkat kecamatan;
d.
Memiliki kelompok marching
band yang handal dan mampu meningkatkan minat belajar siswa di sekolah;
e.
Terbiasa menjalankan ajaran
agama yang dianut dan mengerjakan amal yang baik dan benar.
f.
Meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam memajukan pendidikan dengan melibatkan secara aktif komite
sekolah dan masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan program sekolah.
2.
Tujuan
Jangka Menengah 2012/20016
a.
Menciptakan
lingkungan sekolah yang asri dengan ruangan kelas yang nyaman untuk belajar;
b.
Terlaksananya
manajemen berbasis sekolah melalui pembelajaran yang aktif, kreatif, inovatif,
dan menyenangkan;
c.
Tercapainya
KKM kelas rata-rata minimal 7,00;
d.
Mampu
meraih prestasi di atas rata-rata 7,00 pada ujian akhir sekolah;
e.
Memiliki
kelompok seni marching band, qasidah, dan nasyid yang mampu tampil dalam
pagelaran seni di tingkat kecamatan;
f.
Memiliki kelompok siswa
unggulan dalam mengikuti lomba mata pelajaran dan tim olahraga yang mampu berprestasi
hingga ke tingkat kabupaten;
g. Seluruh tenaga pendidik memiliki kualifikasi
pendidikan minimal S-1;
3.
Tujuan Jangka Panjang 2012/2022
a.
Memiliki sarana/prasarana
belajar yang ideal sehingga proses pembelajaran menjadi lebih berkualitas;
b.
Terlaksananya
Manajemen Berbasis Sekolah yang ditandai dengan berkembangnya kegiatan
pembelajaran yang paikem secara mandiri dengan berbasis ICT;
c.
Mampu
meraih prestasi akademik maupun non akademik di berbagai lomba dan kompetisi
hingga ke tingkat nasional;
d.
Terciptanya
warga sekolah yang berbudaya dan berperilaku sopan, jujur, bersih, taat, dan
disiplin dengan berlandaskan iman yang kuat;
e.
Terbangunnya
partisipasi masyarakat yang tinggi dalam mendukung program-program peningkatan
mutu di sekolah;
f.
Terakreditasinya
kegiatan pendidikan di SDN 1 Pemenang
Timur dengan nilai A (Amat Baik);
g.
Terselenggaranya
pendidikan berstandar nasional.
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 ayat
(1) menyatakan bahwa Struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Pendidikan Dasar
(KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata
pelajaran sebagai berikut:
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian.
(3)
Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Kelompok mata pelajaran estetika.
(5)
Kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Cakupan setiap
kelompok mata pelajaran di SDN 1 Pemenang Timur disajikan pada Tabel 3.1.
Table 3.1. Cakupan
Kelompok Mata Pelajaran
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1.
|
Agama dan
Akhlak Mulia
|
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta
didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral
sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2.
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kuulitas
dirinya sebagai manusia.
Kesadaran
dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara,
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial,
ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti
korupsi, kolusi dan nepotisme.
|
3.
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok
mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada SD dimaksudkan untuk
mengenal, menyikapi, dan mengapresiasikan ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis,
kreatif dan mandiri.
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok
mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas,
kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasikan keindahan dan
harmoni. Kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasikan keindahan
serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual
sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan
bermasyarakat sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
5
|
Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A
dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportipitas dan
kesadaran hidup sehat.
Budaya
hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan prilaku hidup sehat yang bersifat
individual ataupun yang bersifat kolektif kemasyarakatan seperti kebebasan
dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah,
muntaber, dan penyakit lain yang potensial untuk mewabah.
|
Selanjutnya
pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dijelaskan pula bahwa:
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada
SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(2) Kelompok mata kewarganegaraan dan kepribadian pada
SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak
mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni, dan budaya, dan pendidikan jasmani.
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuran, dan muatan lokal yang relevan.
(4) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket
A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya,
keterampilan, dan muatan lokal yang relevan
(5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan
muatan lokal yang relevan.
1.
Struktur Kurikulum
Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan
pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai
dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud
terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan
berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan
dasar.
2.
Struktur Kurikulum SDN 1
Pemenang Timur
Struktur kurikulum SDN 1 Pemenang Timur meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 6 tahun
mulai kelas I sampai dengan kelas VI. Struktur kurikulum SDN 1 Pemenang Timur disusun
berdasarkan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kurikulum SDN 1 Pemenang
Timur memuat 8 mata pelajaran,
muatan lokal, dan pengembangan diri sebagaimana tercantum pada tabel 3.2.
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam
mata pelajaran yang ada. Dalam hal
ini, muatan lokal yang dikembangkan di SDN 1 Pemenang Timur adalah Bahasa Sasak
dan Bahasa Inggris.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang
harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat,
dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang
berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan
pengembangan karir peserta didik.
Pengembangan diri yang dikembangkan di SDN 1 Pemenang
Timur meliputi: pramuka, qasidah, marching band, dan nasyid. Setiap siswa kelas
IV s.d VI wajib mengikuti minimal 1 kegiatan ekstrakurikuler.
b.
Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SDN 1 Pemenang Timur
merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.
Pembelajaran pada kelas I s.d. III dilaksanakan
melalui pendekatan tematik, sedangkan pada kelas IV s.d. VI dilaksanakan
melalui pendekatan mata pelajaran.
d.
Jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan
sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan
menambah maksimal empat jam pembelajaran perminggu secara keseluruhan.
e.
Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit,
dan dua kali istirahat 15 menit.
f.
Jumlah minggu
efektif dalam satu tahun pelajaran adalah 34 – 38 minggu.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Struktur
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SDN 1 Pemenang Timur adalah sebagai berikut
:
Tabel
3.2. Struktur Kurikulum
SDN 1 Pemenang Timur
No
|
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||||
Kelas
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||
A
|
Mata
Pelajaran
|
|
|
|
|
||
1
|
Pendidikan
Agama
|
Pendekatan
Tematik
|
3
|
3
|
3
|
||
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
|||
3
|
Bahasa
Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
|||
4
|
Matematika
|
6
|
6
|
6
|
|||
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
|||
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
3
|
3
|
3
|
|||
7
|
Seni
Budaya dan Keterampilan
|
4
|
4
|
4
|
|||
8
|
Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan kesehatan
|
4
|
4
|
4
|
|||
B
|
Mulok
|
|
|
|
|||
|
a.
Multikultural (Bahasa Sasak)
|
2
|
2
|
2
|
|||
|
b.
Kepariwisataan (Bahasa Inggris)
|
2
|
2
|
2
|
|||
C
|
Pengembangan
Diri
|
|
|
|
|||
|
a.
Pramuka
|
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
||
|
b.
Seni Musik/Suara (marchingband, nasyid, qasidah)
|
|
|||||
|
c.
Olahraga Berprestasi
|
|
|||||
Jumlah
|
30
|
31
|
32
|
36
|
36
|
36
|
*) Ekuivalen 2 Jam Pembelajaran
Keterangan :
1.
1 (satu) jam
pelajaran alokasi waktu 35 menit
2. Kelas 1, 2 dan 3 pendekatan Tematik
3. Kelas 4, 5 dan 6 pendekatan mata pelajaran
4. Sekolah dapat memasukkan pendidikan yang berbasis
keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang
diunggulkan
5. Mengenai pembelajaran tematis sekolah dapat menentukan
alokasi waktu per mata pelajaran sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan
tematis.
B. Muatan Kurikulum
Muatan KTSP
meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan
lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan
bahwa kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam
kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar komptensi dan
kompetensi dasar.
1.
Mata
Pelajaran
a.
Pendidikan Agama
1)
Pendidikan Agama Islam
Tujuan:
- Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan
dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta
pengamalan peserta didik tentang Agama Islam sehingga menjadi manusia muslim
yang terus berkembang keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah SWT;
- Mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan
berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas,
produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga
keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam
komunitas sekolah.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Agama Islam dapat dilihat pada
lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
2)
Pendidikan Agama Hindu
Tujuan:
-
Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kualitas Sradha dan
Bhakti melalui pemberian, pemupukan, penghayatan dan pengamalan ajaran agama
-
Membangun
insan Hindu yang dapat mewujudkan nilai-nilai Moksartham Jagathita dalam
kehidupannya
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Agama Budha dapat dilihat pada
lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
b.
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan:
- Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan.
- Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan
bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
serta anti korupsi.
- Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.berinteraksi dengan bangsa-bangsa
lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan kewarganegaraan dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006.
c.
Bahasa Indonesia
Tujuan :
-
Berkomunikasi
secara aktif dan efisien sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan
maupun tulis
-
Menghargai dan
bangga menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara
-
Memahami bahasa
Indonesia dan menggunakannya dengan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan
-
Menggunakan
bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual, serta kematangan
emosional dan sosial
- Menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas
wawasan, memperhalus budi pekerti, serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan
berbahasa
- Menghargai dan membanggakan sastra Indonesia sebagai
khazanah budaya dan intelektual manusia Indonesia.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat dilihat
pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
d.
Matematika
Tujuan:
-
Memahami konsep
matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan konsep atau
logaritma, secara luwes, akurat, dan tepat dalam pemecahan masalah
- Menggunakan penalaran pada pola dan sifat, melakukan
manipulasi matematika dalam membuat generalisasi, menyusun bukti, atau
menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika
- Memecahkan masalah yang meliputi kemampuan memahami
masalah, merancang model matematika, menyelesaikan model dan menafsirkan solusi
yang diperoleh
- Mengomunikasikan gagasan dengan simbol, table,
diagram, atau media lain untuk memperjelas keadaan atau masalah
- Memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam
kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin tahu, perhatian, dan minat dalam
mempelajari matematika, serta sikap ulet dan percaya diri dalam pemecahan
masalah
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Matematika dapat dilihat pada
lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
e.
Ilmu Pengetahuan Alam
Tujuan:
- Memperoleh keyakinan terhadap kebesaran Tuhan Yang
Maha Esa berdasasrkan keberadaan, keindahan, dan keteraturan alam ciptaan-Nya
- Mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep
IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
- Mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positip dan
kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi antara IPA,
lingkungan, teknologi dan masyarakat
-
Mengembangkan
keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar, menjaga dan melestarikan
lingkungan alam
-
Meningkatkan
kesadaran untuk berperanserta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan
lingkungan alam
-
Meningkatkan
kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu
ciptaan Tuhan
-
Memperoleh
bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan
pendidikan ke SMP/MTs.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPA dapat dilihat pada lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan:
- Mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat dan lingkungannya
- Memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan
kritis, rasa ingin tahu, inkuiri, memecahkan masalah, dan keterampilan dalam
kehidupan sosial
-
Memiliki
komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan
- Memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerjasama dan
berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, di tingkat lokal, nasional, dan
global.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran IPS dapat dilihat pada lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
g.
Seni Budaya dan Keterampilan
Tujuan:
-
Memahami
konsep dan pentingnya seni budaya dan keterampilan
-
Menampilkan
sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan
-
Menampilkan
kreativitas melalui seni budaya dan keterampilan
-
Menampilkan
peran serta dalam seni budaya dan keterampilan dalam tingkat lokal, regional,
maupun global.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan
dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006.
h.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Tujuan:
- Mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam
upaya pengembangan dan pemeliharaan kebugaran jasmani serta pola hidup sehat
melalui berbagai aktivitas jasmani dan olahraga yang terpilih
- Meningkatkan pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis
yang lebih baik
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar
- Meletakkan landasan karakter moral yang kuat melalui
internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan jasmani, olahraga
dan kesehatan
- Mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin,
bertanggungjawab, kerjasama, percaya diri dan demokratis
-
Mengembangkan
keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri, orang lain dan lingkungan
-
Memahami konsep
aktivitas jasmani dan olahraga di ligkungan yang bersih sebagai informasi untuk
mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna, pola hidup sehat dan kebugaran,
terampil, serta memiliki sikap yang positif
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006.
2.
Muatan Lokal
a.
Multikultural (Bahasa Sasak)
Tujuan:
-
Mengembangkan
kemampuan dan keterampilan berkomunikasi siswa dengan menggunakan Bahasa Sasak
-
Meningkatkan
kepekaan dan penghayatan terhadap Karya Sastra Sasak
-
Memupuk
tanggung jawab untuk melestarikan hasil kreasi budaya Lombok sebagai salah satu
unsur kebudayaan nasional.
b.
Kepariwisataan/Bahasa
Inggris
Tujuan:
-
Mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan secara terbatas untuk mengiringi tindakan (language accompanying action)
dalam konteks sekolah.
-
Memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa
Inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa Inggris dapat dilihat
pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006.
3.
Pengembangan
Diri
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan dalam bentuk
kegiatan ekstrakurikuler, yaitu:
a.
Kewiraan
1)
Pramuka
b.
Olahraga dan Kesehatan
1)
Sepak Bola
2)
Catur
3)
Bridge
4)
Dokter Kecil
c.
Seni Musik/Suara
1)
Marching band
2)
Qasidah
3)
Nasyid
4.
Kegiatan
Pembiasaan
a.
Pembiasaan Rutin
1)
Upacara
Bendera setiap hari Senin
2)
Berbaris di
depan kelas sebelum masuk
3)
Berdoa sebelum
memulai dan mengakhiri kegiatan belajar
4)
Senam pagi setiap hari
Sabtu
b.
Pembiasaan Terprogram
1)
Kultum pada
bulan Ramadhan
2)
Kegiatan Imtaq
setiap hari Jumat
3)
Pemberian
penghargaan kepada guru pada Hari Guru Nasional
c.
Kegiatan Keteladanan
1)
Pembinaan
Ketertiban Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS)
2)
Pembinaan Kedisiplinan
3)
Penanaman
Budaya Minat Baca
4)
Penanaman
Budaya Keteladanan
- Penanaman Budaya Bersih Diri
- Penanaman Budaya Bersih Lingkungan Kelas dan Sekolah
- Penanaman Budaya Lingkungan Hijau
d.
Kegiatan Nasionalisme dan Patriotisme
1)
Peringatan
Hari Kemerdekaan RI
2)
Peringatan
Hari Pahlawan
3)
Peringatan
Hari Pendidikan Nasional
e.
Outdoor Learning and Treaning
1)
Kunjungan
Belajar
2)
Kemah/tracking/bakti
sosial
C. Pengaturan Beban Belajar
Beban
belajar yang digunakan adalah sistem paket sebagaimana yang diatur pada dalam sistem
paket pada jenjang pendidikan dasar. Sistem
paket adalah sistem penyelenggaraan program
pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program
pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar
pada setiap mata pelajaran pada sistem paket dinyatakan dalam satuan jam
pelajaran.
Beban
belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik
untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan
terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan
untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat
perkemmbangan peserta didik.
Kegiatan
tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara
peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per-jam
pembelajaran pada satuan pendidikan SD/MI berlangsung 35 menit. Beban belajar
kegiatan tatap muka per minggu di SDN 1 Pemenang Timur adalah :
-
Kelas I s/d
III adalah 30 – 32 jam pembelajaran.
-
Kelas IV s/d
VI adalah 36 jam pembelajaran.
Berikut adalah
pengaturan beban belajar dengan menggunakan sistem paket yang diselenggarakan
SDN 1 Pemenang Timur:
Tabel 3.3 Pengaturan Beban Belajar
SDN
1 Pemenang Timur
Kelas
|
Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka (menit)
|
Jumlah Jam Pembelajaran Per-minggu
|
Minggu Efektif Per-tahun Ajaran
|
Jumlah Jam Pelajaran
per-Tahun
|
Jumlah Jam (60 menit) per-Tahun
|
1
|
35
|
30
|
37
|
1.110
|
647,50
|
2
|
35
|
31
|
37
|
1.147
|
669,08
|
3
|
35
|
32
|
37
|
1.184
|
690,67
|
4
|
35
|
36
|
37
|
1.332
|
777,00
|
5
|
35
|
36
|
37
|
1.332
|
777,00
|
6
|
35
|
36
|
33
|
1.188
|
693,00
|
Penugasan
terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi
pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai
standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh
pendidik.
Kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk
mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian diatur sendiri oleh peserta
didik.
Porsi waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur adalah 40 % dari jumlah waktu tatap muka dari mata
pelajaran yang bersangkutan.
D. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Tabel 3.4.
Tabel Kriteria Ketuntasan Minimal
No
|
Mata Pelajaran
|
Semester 1
|
Semester 2
|
||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
||
A
|
Mata Pelajaran
|
||||||||||||
1
|
Pend. Agama Islam
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
2
|
Pend. Agama Hindu
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
3
|
Pend.
Kewarganegaraan
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
4
|
Bahasa Indonesia
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
5
|
Matematika
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
6
|
Ilmu Pengetahuan
Alam
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
7
|
Ilmu Pengetahuan
Sosial
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
8
|
Seni Budaya Keterampilan
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
9
|
Penjasorkes
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
B
|
Muatan Lokal
|
||||||||||||
10
|
Bahasa Sasak
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
11
|
Bahasa Inggris
|
-
|
-
|
-
|
70
|
70
|
70
|
-
|
-
|
-
|
70
|
70
|
70
|
C
|
Pengembangan Diri
|
||||||||||||
|
a.
Pramuka
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
|
b.
Olahraga Berprestasi
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
|
c.
Seni Musik/Suara
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
E. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan
1.
Kenaikan
Kelas
Kenaikan kelas
dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
a.
Kriteria
Kenaikan Kelas:
1)
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dan memiliki nilai pada dua
semester di kelas yang diikuti.
2)
Maksimal 1 mata
pelajaran yang nilainya di bawah KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
3)
Tingkat
kehadiran minimal 75 %.
4)
Memiliki
nilai minimal Cukup untuk aspek kepribadian pada semester 2.
5)
Nilai raport diperoleh dengan memperhitungkan nilai pengamatan, nilai ulangan harian, nilai tugas/PR,
nilai ulangan
pertengahan semester dan nilai ulangan semester dengan rumus sebagai berikut:
|
Keterangan:
N = Nilai Raport.
R = Nilai Semester
X = Nilai rata-rata ulangan
harian
Y = Nilai rata-rata
tugas/PR/portofolio
b.
Penentuan Kenaikan
Kelas
1)
Penentuan siswa yang naik
kelas dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan
mempertimbangkan KKM, sikap/penilaian/budi pekerti dan kehadiran siswa yang
bersangkutan.
2)
Siswa yang dinyatakan naik
kelas, raportnya ditulis naik ke kelas . . . .
3)
Siswa yang tidak naik kelas
rapotnya ditulis tinggal di kelas . . . dan
harus mengulang di kelasnya semula.
2.
Kelulusan
Sesuai dengan
ketentuan PP 19/2005 pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari
satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Memperoleh nilai baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran.
- Lulus ujian akhir sekolah untuk kelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan dan teknoligi.
- Lulus ujian akhir sekolah berstandar nasional sesuai
dengan peraturan menteri pendidikan nasional yang berlaku.
- Tidak terdapat nilai di bawah KKM.
a.
Kriteria
Kelulusan
Hasil ujian
dituangkan ke dalam blanko daftar nilai ujian. Hasil ujian
dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan sekolah untuk penentuan kelulusan
dengan kriteria sebagai berikut:
1)
Peserta
didik memiliki raport dari kelas I s/d kelas VI semester I sampai terakhir.
2)
Telah
mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional serta memiliki
nilai untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan minimal 5,00.
3)
Kehadiran di
kelas mencapai 75%.
4)
Mempunyai nilai
kepribadian minimal cukup.
b.
Penentuan
Kelulusan
Penentuan
siswa yang lulus dilakukan oleh sekolah dalam suatu rapat dewan guru dengan
mempertimbangkan nilai raport, nilai ujian sekolah, sikap/prilaku/budi pekerti
siswa yang bersangkutan dan memenuhi kriteria kelulusan.
-
Siswa yang
dinyatakan lulus diberi ijazah, dan raport sampai dengan semester 2 kelas VI
sekolah dasar.
-
Siswa yang
tidak lulus tidak memperoleh ijazah dan mengulang di kelas terakhir.
F. Pendidikan Berbasis
Keunggulan Lokal dan Global
1.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal
Kabupaten Lombok Utara adalah daerah yang memiliki
potensi sangat besar di bidang pariwisata. Setiap tahunnya banyak turis
domestik maupun asing yang datang di daerah-daerah wisata yang berada di
Kabupaten Lombok Utara. Untuk menghadapi keunggulan lokal, maka pendidikan
berwawasan lokal yang dikembangkan dan diberikan pada peserta didik khususnya
siswa SDN 1 Pemenang Timur antara lain:
a.
Meningkatkan kemampuan
berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris melalui Pelajaran Bahasa Inggris yang
diberikan mulai dari kelas IV sampai kelas VI melalui pelajaran muatan lokal;
b.
Bidang keterampilan dengan
meningkatkan kemampuan siswa dalam menghasilkan hasta karya yang diarahkan pada
pembuatan cindera mata/souvenir.
2.
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Global
Menyikapi
tantangan arus globalisasi yang semakin besar, informasi yang semakin cepat dan
persaingan yang semakin ketat, maka perlu dipersiapkan berbagai kegiatan sejak dini sebagai langkah antisipatif. Mengingat SDN 1 Pemenang
Timur yang berada di daerah pariwisata, maka hal yang di tanamkan adalah
sebagai berikut:
a.
Memberikan pemahaman dampak
positif dan negatif dari informasi yang diperoleh dari media yang pelaksanaan
diintegrasikan pada mata pelajaran wajib;
b.
Memberikan peningkatan dan
pemantapan ajaran agama, yang dilaksanakan melalui mata pelajaran maupun
kegiatan terprogram, misalnya kegiatan imtaq setiap Jumat pagi;
c.
Menanam sikap dan mental
sesuai dengan kepribadian bangsa Indoneisa melalui pengintegrasian karakter bangsa pada semua mata pelajaran.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum
satuan tingkat pendidikan disusun dengan mempertimbangkan kalender pendidikan
pada setiap tahun pelajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan
tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuaan pendidikan.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan yang berjumlah
sekurang-kurangnya 34 minggu dan sebanyak-banyaknya 38 minggu.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk
jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akir tahun pelajaran, hari
libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur khusus.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman
materi antara peserta didik, materi pembelajaran, pendidikan dan lingkungan.
A. Analisis Alokasi Waktu
Alokasi waktu hari dan minggu efektif belajar,
waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada tabel 4.1. sebagai berikut:
Tabel 4.1. Analisis Hari dan Minggu Belajar Efektif
Kalender Pendidikan Sekolah Tahun Pelajaran 2013/2014
|
||||||||||
BULAN
|
SEMESTER
|
H a r i
|
Jml
Hari
|
JumlahMinggu
Efektif
|
Kegiatan
|
|||||
Senin
|
Selasa
|
Rabu
|
Kamis
|
Jumat
|
Sabtu
|
|||||
Juli
|
S E
M E S
T E R
I
|
3
|
3
|
3
|
2
|
3
|
3
|
17
|
2 mg
5
hr
|
-
1 s/d 10 = libur kenaikan kelas
|
-
11 s/ d 12= hari pertama masuk sekolah
|
||||||||||
|
||||||||||
Agustus
|
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
15
|
2 mg
3
hr
|
- 5 s/d 7 = cuti bersama
- 8, 9
= Idul Fitri
|
|
- 17 = hari proklamasi
kemerdekaan
|
||||||||||
|
||||||||||
|
||||||||||
BULAN
|
SEMESTER
|
H a r i
|
Jml
Hari
|
JumlahMinggu
Efektif
|
Kegiatan
|
|||||
Senin
|
Selasa
|
Rabu
|
Kamis
|
Jumat
|
Sabtu
|
|||||
September
|
S E
M E S
T E R
I
|
5
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
25
|
4
mg
1 hr
|
-
|
Oktober
|
3
|
4
|
4
|
5
|
4
|
4
|
24
|
4
mg
|
- 15 = libur Hari Raya
Idul Adha
|
|
Nopem ber
|
4
|
3
|
4
|
4
|
5
|
5
|
25
|
4 mg
1 hr
|
-
5 = Tahun Baru 1435 H
|
|
Desem ber
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2
|
17
|
2
mg
5
hr
|
- 2 s/d 7 = ulangan semester I
|
|
-
21 = pembagian raport
|
||||||||||
- 25 = hari Natal
|
||||||||||
- 23 s/d 29 = libur
semester
|
||||||||||
JUMLAH
|
123 =
20
mg
5
hr
|
|
||||||||
Januari
|
S E M E S T E R
II
|
4
|
3
|
4
|
5
|
4
|
4
|
24
|
4
mg
|
-
1 = tahun baru
-
14 = Maulid Nabi
-
31 = tahun baru imlek
|
Pebruari
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5
|
25
|
4
mg
1 hr
|
-
|
|
Maret
|
5
|
4
|
4
|
4
|
4
|
5
|
26
|
4
mg
2
hr
|
-
31 = Hari Raya Nyepi
|
|
April
|
4
|
5
|
5
|
4
|
3
|
4
|
25
|
4
mg
1 hr
|
-
18 = Wafat Isa Almasih
|
|
|
||||||||||
Mei
|
4
|
3
|
3
|
4
|
5
|
5
|
24
|
4
mg
|
-
14 = Hari Waisak
-
27 = Isra’ mi’raj
-
29 = Kenaikan Isa Almasih
|
|
Juni
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2
|
17
|
2
mg
5 hr
|
-
2 s/d 7 = Ulangan Semester II
-
21 = Pembagian raport
-
23 s/d 30 Libur semester genap
|
|
|
||||||||||
|
||||||||||
JUMLAH
|
144 = 24 mg
|
|
B. Jadwal
Libur dan Kegiatan Penting SDN
1 Pemenang Timur
1. Jadwal
Libur Umum
No
|
Tanggal
|
Libur Umum
|
1.
|
5-7 Agustus 2013
|
Cuti bersama
|
2.
|
8-9 Agustus 2013
|
Hari Raya Idhul Fitri
1434 H
|
3.
|
17 Agustus 2013
|
Hari Proklamasi
Kemerdeekaan RI
|
4.
|
14 Oktober 2013
|
Cuti bersama
|
5.
|
15 Oktober 2013
|
Hari Raya Idhul Adha
1434 H
|
6.
|
5 Nopember 20123
|
Tahun Baru Hijriyah
1435 H
|
7.
|
25 Desember 2013
|
Hari Natal
|
8.
|
26 Desember 2013
|
Cuti bersama
|
9.
|
1 Januari 2014
|
Tahun Baru 2014
|
10.
|
14 Januari 2014
|
Maulid Nabi
|
11.
|
31 Januari 2014
|
Tahun Baru Imlek
|
12.
|
31 Maret 2014
|
Hari Raya Nyepi
|
13.
|
18 April 2014
|
Wafat Isa Almasih
|
14.
|
14 Mei 2014
|
Hari Raya Waisak 2558
|
15.
|
27 Mei 2014
|
Isra’ Mi’raj
|
16.
|
29 Mei 2014
|
Kenaikan Isa Almasih
|
|
|
|
2. Jadwal
Cuti Bersama
No
|
Tanggal
|
Cuti Bersama
|
1.
|
5-7 Agustus 2013
|
Cuti Bersama Idul
Fitri 1434 H
|
2.
|
14 Oktober 2013
|
Cuti Bersama Idul Adha
1434 H
|
3.
|
26 Desember 2013
|
Cuti Bersama Natal
|
3. Jadwal
Libur Khusus
No
|
Tanggal
|
Libur Khusus
|
1.
|
8-10 Juli 2013
|
Libur Awal Puasa
|
2.
|
10-16 Agustus 2013
|
Libur Akhir
Puasa
|
3.
|
8-9 September 2013
|
Libur Idul Fitri
|
4.
|
14-16 Oktober 2013
|
Libur sebelum
& sesudah Idhul Adha
|
5.
|
21-28 Desember 2013
|
Libur Semester I
|
6.
|
21-30 Juni 2014
|
Libur Semester II
|
4. Jadwal
Kegiatan Penting
No
|
Tanggal
|
Kegiatan Penting
|
1.
|
11-12 Juli 2013
|
Hari Pertama Masuk
Sekolah
|
2.
|
7-12 Oktober 2013
|
Mid Semester I
|
3.
|
4-9 Desember 2013
|
Semester I
|
4.
|
21 Desember 2013
|
Pembagian Raport
|
5.
|
3-7 Maret 2014
|
Mid Semester II
|
6.
|
5-10 Mei 2014
|
Ujian Sekolah Praktik
|
7.
|
19-22 Mei 2014
|
Ujian
Sekolah Tertulis
|
8.
|
2-7 Juni 2014
|
Semester II
|
9.
|
21 Juni 2014
|
Pembagian Raport
|